Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada masa persidangan III tahun sidang 2025–2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, persetujuan terhadap Thomas merupakan hasil keputusan Komisi XI yang dicapai melalui mekanisme musyawarah mufakat. Dengan penetapan ini, Thomas akan mengemban amanah sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.

“Komisi XI DPR RI melalui rapat internal telah menyepakati secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih periode 2026–2031,” ujar Misbakhun saat menyampaikan laporan dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dijalani Thomas di Komisi XI pada Senin (26/1/2026).

“Kami memohon kepada pimpinan dan seluruh anggota rapat paripurna agar dapat memberikan persetujuan atas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil fit and proper test calon Deputi Gubernur BI,” tambahnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian menyetujui laporan tersebut. Persetujuan ditandai dengan pernyataan setuju dari peserta rapat yang diakhiri dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Dengan keputusan itu, Thomas Djiwandono resmi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan akan menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Juda Agung. (ads)