Foto dpr.go.id

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan BPI Danantara. Akan tetapi, akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

“Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dasco mengungkapkan alasan Kementerian BUMN berubah menjadi badan berkaitan dengan revisi UU BUMN. Dengan demikian, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN bisa diakomodir.

Dalam revisi tersebut, Dasco menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” katanya.

“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ungkapnya.

Selain itu, Dasco menyebut Kementerian BUMN saat ini berfungsi sebagai regulator.

“Sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP. Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.

Dasco menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

“Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” ujarnya.

“Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” tegasnya. (pht)