KANALNEWS.co, Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Jawa Barat membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan oknum polisi.
“Pembongkaran yang berlangsung Rabu (12/11) tersebut di Kampung Batuulang, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat dan dari pengungkapan itu kami mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian, tapi baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni E selaku penyewa gudang,” kata Kapolresata) Bogor Kota AKBP Irsan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/11/2014)
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan penimbunan BBM jenis solar berawal dari operasi intelijen yang dilakukan aparatnya sejak wacana kenaikan harga BBM merebak dan penyebaran personel secara tertutup ke sejumlah SPBU membuahkan hasil hingga mendeteksi keberadaan pelaku penimbunan BBM. Lokasi penimbunan berupa gudang barang bekas. Petugas berhasil menemukan beberapa drum, puluhan jerigen, alat pompa dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli bahan bakar solar.
“Di gudang kami menemukan 2.000 liter solar yang langsung kami sita,” katanya lebih lanjut.
Diduga solar itu akan dijual oleh pemiliknya setelah harga BBM naik, untuk meraup keuntungan besar, selain itu, BBM juga dijual kepada pihak industri dengan harga tinggi. Hanya dengan membeli solar seharga Rp4.500 per liter, solar dijual seharga Rp9.000 sehingga keuntungan yang diraih Rp9 juta untuk sekali pengiriman.
Menurut Kapolresta praktik ilegal tersebut sudah dijalankan oleh tersangka selama empat bulan.
“Mereka membeli BBM dengan mobil, lalu isinya dipindahkan ke gudang dan beli lagi untuk disimpan,” katanya.
Selain mengamakan barang bukti, tiga orang lainnya yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa menjadi tersangka dan terkait oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penimbunan solar subsidi tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan tetap akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Walau statusnya anggota Polri tetap akan kita tindak, kita jatuhkan pidana dan sanksi kita serahkan kepada pimpinaannya,” kata Kapolres. (Setiawan/antara)








































