Kanalnews.co, PASURUAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan gelar aksi serentak di 24 titik, Kamis (12/8/2021). Aksi yang digelar secara virtual dari masing-masing perusahaan tersebut membawa tiga tuntutan.

Ketua PC/KC FSPMI Kabupaten Pasuruan, Jazuli menyatakan, FSPMI mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap UU Omnibus Law yang mereka ajukan.

“Kedua, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, dan turunkan angka penularan Covid-19 dan mencegah ledakan PHK dan ketiga agar pemerintah memberlakukan UMSK Tahun 2021,” ujarnya.

Di tengah spandemi Covid-19, kata Jazuli, buruh hanya menjadi tumbal industri. Menurutnya, pemerintah tidak melindungi buruh, saat mereka tetap dipekerjakan 100 persen oleh perusahaan.

“Sudah banyak yang meninggal karena Covid-19, laporan yang kami terima di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 50 orang,” ungkap Jazuli.

Lagi pula, menurutnya, perlindungan buruh dari Covid-19 juga minim. Para buruh saat ini masih banyak yang kesulitan mengakses vaksin. Di sisi lain, mereka dipaksa untuk tetap bekerja.

“Seharusnya pemerintah daerah menggelar vaksinasi di pabrik-pabrik secara gratis. Tidak dibiarkan mencari sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Tuntutan yang lain adalah, FSPMI mendesak pemerintah agar mencegah adanya PHK massal. Lantaran selama ini, sudah banyak buruh yang di-PHK.

“Hampir 500 buruh yang di-PHK,” katanya.

Dikatakan Jazuli, meski digelar secara serentak, aksi dilakukan secara tertib dan virtual di masing-masimg perusahaan. Massa buruh juga tidak turun sepenuhnya, hanya perwakilan saja yang menyampaikan tuntutan.

“Tiap pabrik hanya 20-30 buruh, dan tidak boleh keluar pabrik,” tandasnya. (mu)