Foto internet

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Mabes Polri resmi mengeluarkan peringatan bagi seluruh anggotanya. Mereka dilarang melakukan aksi live streaming saat bertugas.

Kebijakan tegas ini langsung mengikat seluruh personel Korps Bhayangkara, sebagai upaya menjaga wibawa dan profesionalitas di tengah sorotan publik yang kian tajam di era digital.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan larangan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah strategis untuk merapikan citra institusi yang selama ini kerap menjadi perhatian di media sosial.

“Ini bagian dari pembenahan. Anggota harus sadar, penggunaan media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, apalagi saat menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Aturan ini diperkuat lewat Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang secara khusus mengawasi aktivitas digital anggota, terutama saat berada di lapangan. Artinya, setiap gerak-gerik personel kini tak hanya diawasi secara fisik, tapi juga di dunia maya.

Tak hanya itu, seluruh anggota juga diwajibkan tunduk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin. Dua regulasi ini menekankan satu hal penting yaitu etika dan profesionalitas tak boleh runtuh hanya karena konten.

Meski begitu, Polri tak sepenuhnya menutup pintu media sosial. Penggunaan tetap diperbolehkan, namun harus terarah, terkontrol, dan berada di bawah komando fungsi Humas. (ads)