KANALNEWS.co, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) akan memutuskan perkara Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang pembekuan PSSI  pada 14 Juli mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ujang Abdullah menyatakan bukti-bukti dari kedua pihak (PSSI dan Kemenpora) sudah diterima majelis.

“PSSI sudah menyerahkan beberapa bukti tambahan berupa daftar hadir calon anggota komite eksekutif PSSI dalam kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya 18 April lalu. Begitupun dengan Kemenpora yang mengajukan bukti berupa undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keormasan dan Staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5,” usai pembacaan kesimpulan di PTUN Jakarta, Senin (6/7/2015).

Berdasarkan bukti tersebut, majelis akan berupaya membuat keputusan sebelum tanggal 14 Juli. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan waktu lebaran.

“Kami akan putuskan secepatnya sebelum lebaran. Kami takut pembacaan putusannya molor karena hakim banyak yang mengajukan cuti,” tandas Ujang. (Herwan)