Foto dok Biro Pers Kepresidenan

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, Keppres tersebut menegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah hari libur nasional.

“Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” tulis Keppres tersebut.

Sebelumnya, usulan mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara muncul dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Usulan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949. (ads)