Foto tangkapan layar

Kanalnews.co, JAKARTA- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digugat usai polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat viral dan menuai kecaman publik. Advokat David Tobing resmi menyeret Ketua MPR, dua juri, hingga pembawa acara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan perbuatan melawan hukum.

David menilai jalannya lomba penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan profesionalisme. Ia menyebut sikap juri dan moderator memicu ketidakadilan yang merugikan peserta serta mencoreng kredibilitas acara kenegaraan tersebut.

“Sebagai warga negara saya berhak mengoreksi melalui jalur hukum,” tegas David saat mengungkap gugatan yang telah terdaftar pada 12 Mei 2026.

Dalam gugatan itu, David menuding para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap lalai dan tidak profesional saat memimpin kompetisi. Ia bahkan meminta Ketua MPR Ahmad Muzani mencopot dua juri secara tidak hormat.

Tak hanya itu, MC acara, Shindy Luthfiana, juga ikut disorot. David meminta pengadilan melarang Shindy tampil sebagai pemandu acara resmi pemerintahan, baik tingkat daerah maupun nasional.

Tuntutan lain yang diajukan tak kalah mengejutkan. Dua juri dan sang MC diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman. Mereka juga dituntut membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku baru mengetahui adanya laporan itu dan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

“Kita lihat dulu apa yang digugat dan pokok persoalannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen Senayan. (ads)