Foto Antara

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengguncang ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum setelah dinilai terbukti terlibat dalam proyek yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya terancam mendekam hampir dua dekade di balik jeruji besi, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa bahkan membebankan uang pengganti fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Rinciannya, Nadiem dituntut mengganti kerugian sebesar Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun. Jika tidak mampu membayar, seluruh asetnya dapat disita dan dilelang negara.

Apabila hasil penyitaan masih belum mencukupi, hukuman tambahan 9 tahun penjara sudah menanti.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa membeberkan angka itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Jaksa juga meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak sendiri, Nadiem terseret bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam perkara ini, Sri dan Ibam telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. (sis)