Foto dok Angkasa Pura II

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kebijakan baru khusus perjalanan dengan menggunakan pesawat kini mulai diterapkan. Penumpang tak lagi wajib tes PCR baik perjalanan domestik atau internasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Jika sudah vaksinasi lengkap hingga booster, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen. Namun, mereka tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian isi SE tersebut.

Adapun kebijakan lain naik pesawat dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
Lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat:

– Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam)
– Menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
– Dikecualikan kebijakan vaksinasi
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
– Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Lantas bagaimana dengan perjalanan luar negeri?

Kemenhub mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poinnya.

PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif

Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh

PPLN yang terdeteksi dengan gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
PPLN dengan vaksin dosis pertama, wajib karantina 5×24 jam.

Jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.
Vaksin lengkap tidak perlu PCR perlu diketahui oleh calon penumpang masyarakat. (ads)