KANALNEWS.co, Jakarta – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo adalah target Komisi Pemberantasan Korupsi setelah progress report audit bank Century yang ketika itu tetap dilanjutkan prosesnya meskipun menyangkut dengan tokoh berpengaruh di Indonesia.

“Ada nama Boediono (mantan Gubernur BI), Agus Martowardoyo (Gubernur BI sekarang), Sri Mulyani (mantan Menteri Keuangan)  dan lainnya. Tapi Hadi Poernomo tetap melanjutkan, dan sejak itulah Hadi Poernomo menjadi target utama KPK,” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi dalam diskusi yang dilakukan di Jakarta, Jumat (26/6).

Selain Adhie M Massardi, tampil juga sebagai pembicara yang digagas oleh GIB itu adalah Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur Piter Siringo-ringo dan pengamat hukum dari UKI Togar SM Sijabat, SH,MH.

Mantan juru bicara Presiden RI KH Abdurrahman Wahid itu menegaskan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tepat satu hari sebelum memasuki masa pensiunnya dari BPK, menimbulkan kecurigaan karena apa yang disangkakan kepadanya hingga saat ini lemah. Begitupun dengan kelanjutan kasus Century di KPK yang ternyata mandeg hingga hari ini.

“Dengan penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo diharapkan dia tidak banyak ‘nyanyi’ soal skandal Century. Mandegnya kasus Century ini di KPK memperkuat dugaan ini,” katanya lebih lanjut.

Menurut Adhie, kasus Hadi Poernomo yang juga mantan Dirjen Pajak itu juga menunjukkan betapa  posisi pimpinan KPK menjadi sangat penting dan tidak mudah tergoda untuk ke hal-hal politik, bahkan dia mengusulkan dalam revisi UU KPK nanti, ketentuan mengenai kepemimpinan di KPK itu dipertajam, misalnya melarang mereka untuk menjabat jabatan publik.

“Kita masih berharap besar bagi KPK mau untuk memperbaiki diri,” pintanya.

Selain itu, kata Adhie, sebagai lembaga yang diharapkan masyarakat KPK memang diperlukan untuk menangani korupsi tetapi sepertinya juga tidak independen. “Karena di atas langit masih ada langit. Daya serang KPK sekarang tumpul. KPK sejauh ini hanya berani menghadapi kasus-kasus tertentu yang tidak begitu besar, namun dikesankan besar dan dibikin sensasional,” tegasnya.

Adhie menambahkan, memang menjadi sifat alamiah KPK yang kelahirannya dibidani kelompok-kelompok neolib dan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia. Namun Ia menegaskan, KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh kepentingan politik tertentu.

“KPK  tetap penting. Undang-Undang KPK harus direvisi, kebijakannya harus benar-benar tidak boleh lagi ada permainan-permainan, jika KPK terus seperti ini maka KPK yang kena,” ujarnya.

Hadi Poernomo sendiri sebelumnya mampu memenangkan praperadilan kepada KPK yang dipimpin hakim tunggal Haswandi pada Selasa (26/5) lalu. Tak hanya kasus Hadi, KPK juga harus bertekuk lutut di hadapan hakim Praperadilan untuk kasus Budi Gunawan dan Ilham Arief  Sirajudin.

Namun berbeda dengan kasus Komjen Budi Gunawan, KPK tidak lagi ngotot dengan BG yang kini menjabat sebagai Wakapolri itu, kasus Hadi Poernomo sepertinya terus dipaksakan padahal unsur politik dan ambisi pribadi dinilai sama-sama kental dalam kasus itu.

KPK sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan banding begitu praperadilan mengalahkan mereka dalam kasus Hadi Poernomo. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding ini. KPK kini berencana untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang sama.

“Upaya KPK untuk melakukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah yang terlalu dipaksakan. Itu terlalu dipaksakan, tidak ada itu PK untuk putusan praperadilan. PK itu kan hak yang dimiliki tersangka dan terpidana,” kata Ketua Peradi Jaktim Piter Siringo-ringo, SH.

Sikap ngototKPK  ini justru semakin memperkuat keyakinan publik bahwa ada hal lain yang bukan sekadar masalah hukum, tapi
politik. “KPK sebaiknya menerima hasil praperadilan itu, dan menghoratinya,” katanya lebih lanjut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Togar SM Sijabat, SH, MH  menurutnya PK itu bukan hak KPK, dan dia pun menyebut KPK terlalu cengeng menghadapi kasus Hadi Poernomo.

“Terminologi praperadilan dan PK dua istilah yang dikenal dalam KUHAP yang dalam sejarahnya KUHAP yang merupakan hadiah agung bagi bangsa ini karena pertama sekali Indonesia pernah buat kitab yakni KUHAP ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua istilah ini mempunyai latar belakang, yakni untuk melindungi tersangka dan ini merupakan upaya hukum dengan KUHAP tujuannya untuk mengoreksi siapa tahu ada penyidik/penuntut yang salah KUHAP ini dibuat untuk menghargai hak azasi dari tersangka.

“Seharusnya KPK berterima kasih kepada hakim di praperadilan yang mengingatkan berbagai kelemahan KPK, lalu memperbaiki diri. Apalagi kita melihat penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo sampai sekarang masih belum jelas,” katanya.

Ia juga membeberkan sebaganyak 98 persen putusan praperadilan yang diajukan KPK itu ditolak hakim Praperadilan dan dalam kasus Hadi Purnomo, status penyidik KPK dinilai cacat hukum.

“Kalau ada bukti mengapa capek-capek untuk PK. Tapi kalau memang tidak ada KPK harus menerima. Hak-hak Hadi Poernomo harus diberikan perhatian. Jangan hanya takut kehilangan popularitas,” tandasnya. (Herwan)