KANALNEWS.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (DPP HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

Juru Bicara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam konferensi pers menyatakan keputusan pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan telah diakui di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum,” ujarĀ  di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Ismail juga mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah. “HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun,” katanya lebih lanjut.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan telah disampaikan Wiranto seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas Wiranto.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil,” jelas Wiranto. (Herwan)