KANALNEWS.co, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan, Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, telah menjadi Lembaran Negara sebagai payung hukum yang mengatur kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas), tentu harus diterima.
Hal itu disampaikan Wamen, Arcandra Tahar pada acara sosialisasi Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Kantor SKK Migas, City Plaza, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pada acara yang dihadiri Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bertujuan sosialisasi peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017 terkait Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain KKKS, hadir pula Dirjen Migas, Wiratmaja Puja, unsur dari asosiasi dianataranya Indonesia Petroleum Assosiation (IPA), Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin Migas).
Arcandra lebih jauh mengatakan bahwa masih banyak pihak yang belum mengerti betul mengenai teknis penerapan Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Untuk itu, saya siap untuk melakukan tanya-jawab-interaktif untuk mendengar dari Bapak dan Ibu sekalian sehingga pertanyaan-pertanyaan yang di luar sana soal gross split, bisa kita dengar di sini secara terbuka. Apa saja topiknya, termasuk keekonomian lapangan,” kata Arcandra Tahar.
Menurut Arcandra yang paling banyak menjadi bahan pertanyaan adalah split yang diperoleh KKKS cenderung rendah, sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, banyak yang menyatakan tidak menerima skema Gross Slplit.
“Split terlalu rendah, enggak seperti yang diharapkan. Makanya kita diskusikan di sini. Coba darimana cara berhitungnya,” kata Arcandra Tahar.
Skema gross split, kata dia, adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi (hasil kotor) tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Telah sering dibahas dalam banyak kesempatan bahwa skem gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Dimana besaran bagi hasil, untuk minyak bumi sebesar 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sementara gas bumi 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.
Diungkapkan, sedikitnya tiga syarat yang diterapkan antara lain, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, serta modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.
Arcandra Tahar kembali menegaskan bahwa Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, telah menjadi Lembaran Negara (Staatsblad). Sebagai produk hukum yang mengatur tentang bagi hasil migas, Permen ESDM No.8 ini harus diterima. “Jad, setalah ini tidak ada lagi pernyataan untuk tidak menerima skema Gross Split. Yang, ada diskusi di kantor saya, dan saya bersedia diajak diskusi kapan saja,” kata Wamen Arcandra Tahar. mulkani







































