KANALNEWS.co, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta para anggota DPRD Provinsi Jatim maupun DPRD Kabupaten/kota yang mengikuti kampanye Kepala Daerah untuk mengantongi surat izin cuti terlebih dahulu.

“Kami masih menemukan sejumlah anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang mengikuti kampanye kepala daerah tanpa dilengkapi izin cuti,” ujar anggota Bawaslu Jawa Timur Anang di Surabaya, Jumat (2/3/2018).

Anang mengingatkan sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 secara jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika hal itu dilanggar maka Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memperingatkan.

Menurutnya, surat izin cuti yang dimaksud bisa diperoleh dari Bawaslu dan KPU. Surat izin tersebut, sifatnya hanya tentatif. Artinya, jika anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota tidak mengikuti kampanye maka surat izin cuti tidak perlu diajukan.

“Yang pasti izin tersebut bersifat tentantif. Itu artinya mereka mengajukan izin saat berkampanye saja. Jika tidak, ya tidak usah,” ujar Aang.

Bawaslu juga meminta kepada Tim Paslon Cagub-Cawagub Jatim untuk segera membersihkan baliho dan spanduk masing-masing yang masih bertebaran di jalan protokol. “Pihak KPU Jatim dan Bawaslu telah menetapkan APK dan BK. Jika masih ditemukan APK-BK di lapangan yang tidak sesuai kesepakatan maka kami tak segan akan mencopotnya,” kata Aang.

PKPU Nomor 4 Tahun 2017 mneyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. (MUL)