Foto: Dok. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

 

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Senin, (1/7/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pertukaran data dan/atau informasi serta koordinasi intelijen untuk memperkuat  menegakkan hukum.

Prof. Dr. Reda Manthovani (JAM-Intelijen) mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut sebagai langkah optimalisasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi

“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan resmi Kejaksaan di Bidang Intelijen,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani (JAM-Intelijen), dilansir dari siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Sebagaimana tertuang pada Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan kewenangan Intelijen Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum” imbuhnya.

Saat ini, sambung Prof. Dr. Reda, pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Center Kejaksaan saat ini menjadi fokus utama. 

Hasilnya berhasil melakukan penangkapan buronan sebanyak 76 buronan per tahun 2024. Ia juga menyebut, Tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan buron.

“Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan tingkat keberhasilan dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO. Oleh karena itu penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan,” katanya.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menerangkan  bahwa informasi di bidang Imigrasi, terutama data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi menjadi informasi tambahan yang sangat penting sebagai bahan analisa dan diolah intelijen untuk penegakkan hukum.

“Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM INTEL dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja,” terangnya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga, terutama untuk menjalankan fungsi intelijen, pihaknya menyambut baik kerja sama yang dijalin.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya JAM INTEL Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi Tersangka/Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” tandas Direktur Jenderal Imigrasi.

Turut hadir, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum serta Para Koordinator pada JAM INTEL.

Selain itu, juga hadir jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi diantaranya, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian. (aof)