Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Kanalnews.co, JAKARTA – Pengamat regulasi persampahan, Asrul Hoesein, mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seakan membiarkan kehadiran galon sekali pakai di tengah adanya kebijakan pelarangan plastik sekali pakai.

Dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen disebutkan, pengurangan sampah dilakukan terhadap produk kemasan plastik sekali pakai atau yang tidak dapat diguna ulang.

“Karenanya, saya heran kepada Kementerian LHK, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka,” ujarnya.

Menurut Asrul, kemasan galon sekali pakai ini jelas akan menambah tumpukan sampah plastik di lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian KLHK terbukti tidak serius menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Ada apa dengan hal ini. Kenapa KLHK tidak meminta saja agar si produsen galon sekali pakai itu memproduksi galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan seperti yang dilakukan industri lain,” tukasnya.

Di sisi lain, dia juga mengendus adanya keanehan kerjasama yang dilakukan produsen galon sekali pakai ini dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk menarik sampah-sampah galon mereka. “Seharusnya, posisi ADUPI dan APSI itu tidak boleh berpihak hanya kepada satu produk saja,” ucap Asrul.

Karenanya, dia mengendus bahwa produsen galon sekali pakai telah menggunakan dana CSR-nya untuk disalurkan melalui ADUPI dan APSI, sehingga mereka bermitra.

“Kalau ADUPI dan APSI mau bicara jujur sesuai aturan, pasti mereka tidak akan mau mendukung kemitraan dengan produsen galon sekali pakai itu. Karena sesuai aturan, dana CSR itu tidak boleh diberikan melalui pengusaha tapi harus langsung disalurkan untuk program rakyat,” katanya.

Hal senada disampaikan juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi. Dia melihat produk galon sekali pakai bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menargetkan untuk bisa mengurangi 70% sampah di laut hingga tahun 2025 mendatang.

Dia juga melihat keanehan, di mana pada saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampak plastik, justru ada industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. “Itu kan aneh namanya,” ucapnya.

Seharusnya yang dilakukan industri itu adalah, mulai tahun 2020 lalu sudah harus sudah membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019. “Tapi, yang mereka lakukan kok malah mengeluarkan produk-produk  baru yang ternyata berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang,” tukas Atha.

Abdul Ghofar, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia  (AZWI), juga menyesalkan kehadiran kemasan air minum galon sekali pakai ini. Memang, kata Ghofar, galon sekali pakai ini bisa didaur ulang. Tapi, kendalanya selama ini yang terkait sampah plastik sekali pakai adalah soal pengumpulannya.

Karena, menurut dia, terlalu kecil jumlahnya kalau hanya mengandalkan pemulung yang voluntary saja untuk mengumpulkan semua sampah plastik sekali pakai ini. Yang dibutuhkan adalah adanya tanggungjawab perusahaan yang seharusnya mau mendirikan fasilitas untuk pengumpulan sampahnya.

“Jadi dengan adanya galon sekali pakai ditambah dengan pengumpulan yang belum maksimal, dimana produsen tidak bertanggungjawab dan hanya menyerahkan ke pemulung saja, target pemerintah melalui Permen 75 tahun 2019 itu mustahil bisa terealisasi. Padahal sudah ada galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali,” tukasnya.

Aktivis lingkungan lainnya, yaitu Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) juga menyampaikan kecaman yang sama terhadap produk galon sekali pakai ini. Peneliti organisasi lingkungan Ecoton, Andreas Agus Kristanto Nugroho, mengatakan akan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan hukum berupa citizen law suit terhadap produsen air kemasan galon sekali pakai ini.

Berdasarkan laporan Minderoo Foundation, setiap warga Indonesia menghasilkan sembilan kilogram (kg) sampah plastik sekali pakai. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara pada 2019, setara dengan Filipina. (adt/cls)