
Kanalnews.co, SERANG- Kepala Desa Cikande Permai telah di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Ia diduga tidak netral dan memihak kepada salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.
Laporan itu dilakukan pada Senin (9/9/2024). Selain Kepala Desa Cikande Permai, laporan juga ditujukan kepada Ketua BPD desa Cikande Permai oleh Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari.
Dalam laporannya, keduanya diduga mendukung dan mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada hari minggu tanggal 8 September 2024 di Cikande. Masalahnya, kegiatan itu diselenggarakan oleh pasangan calon pilkada Kabupaten Serang yaitu pasangan Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.
Sikap pejabat desa Cikande itu dianggap melanggar aturan pasal 70 ayat 1 UU. No.6 tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat.
Pelapor menjelaskan alasan melaporkan kejadian ini agar dalam pemilihan Pilkada ini harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan, (Machtsaat) dan agar semua ASN termasuk Camat berikut Perangkatnya, Kepala Desa berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dll bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Serang juga terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pelapor berharap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berikut jajaran pengurus lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi ASN, kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dll untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor berharap dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang ini berjalan dengan tertib, fair (tidak Curang), aman dan damai tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik.
Pelapor dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang disebutnya menginginkan di dalam pilkada saat ini berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh Warga Kabupaten serang ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan Bupati Serang dan Wakil bupati Serang. Buktinya pada pagi hari tadi tepatnya pukul 08.00 WIB, telah terjadi demonstrasi oleh warga Cikande ke kantor Kelurahan Desa Cikande tujuan demontrasi tersebut agar Kepala Desa berikut Perangkatnya, Camat berikut Perangkatnya dan ASN untuk bersikap Netral.
“Biarkan Pilkada ini di pilih secara jujur dan adil serta tidak perlu lagi mengerahkan masa atau mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Bakal Calon bupati dan wakil bupati tersebut. Karena saat ini masyarakat Kabupaten Serang sudah sangat cerdas dan sudah menentukan calonnya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan pilihannya,” kata Cecep.
“Apalagi pengakuan Kepala Desa Cikande Permai dalam mediasinya dengan para Pendemo tadi pagi menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga sekitar khususnya bagi para pendemo karena ketidaktahuannya terhadap aturan tersebut,”
“Saya sebagai pelapor jika ada kepala desa berikut perangkatnya, Camat berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, ASN Dan lain lain yang tidak netral atau yang melanggar aturan pilkada tidak sungkan dan segan untuk melaporkannya ke Bawaslu atau gakumdu untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ads)