
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah telah memutuskan meningkatkan level PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta dan Bali. Berikut sejumlah aturan khusus wilayah PPKM Level 3:
Pusat Perbelanjaan
Mall, supermarket, dan pasar rakyat di daerah PPKM level 3 dibatasi pengunjungnya maksimal 60 persen dari kapasitas dan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Anak Diperbolehkan Masuk Mall Jika Sudah Divaksin
Pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan melakukan kegiatan di mall, supermarket, atau pasar rakyat dengan status vaksinasi minimal dosis pertama.
Warteg, Restoran dan Bioskop
Kegiatan di restoran, warung makan, warteg boleh dibuka maksimal hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Bioskop di dalam maupun di luar mall bisa beroperasi dan anak berusia 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat vaksinasi dosis pertama.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah yakni Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas saat PPKM level 3. Pada saat PPKM level 2 pekan lalu, kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum maksimal 75 persen.
Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni budaya dapat beroperasi maksimal 25 persen kapasitas.
Sektor Esensial
Aktivitas di sektor ini tidak berubah meski status PPKM naik menjadi level 3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis.
Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100 persen. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen dan sudah mendapat vaksin dosis dua. (ads)




































