Kanalnews.co, SERANG– Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024). Ia diduga melakukan bagi-bagi kalender dan uang.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi membenarnya adanya laporan tersebut. Selain kalender, istri Nanang juga bagi-bagi uang sebesar Rp 50 ribu.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar 50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna. Bagi-bagi uang oleh istri pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Laporan tersebut diperkuat dengan adanya bukti photo dan video saat uang dibagikan. Aksi itu dilakukan di rumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan guru honorer madrasah di Kp. Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Menurut Daddy aksi yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang itu menjurus sebagai politik uang. Konsekuensinya bisa di sanksi Pidana lantaran dilakukan untuk memengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Pernyataan sama juga dilontarkan Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2. Ia menilai yang dilakukan istri Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan istri Pak Nanang di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkapnya. (pht)