Foto ilustrasi penjara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Aksi santai tak biasa seorang narapidana korupsi mendadak bikin geger. Supriadi, terpidana kasus tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar, kini harus menelan konsekuensi pahit setelah videonya nongkrong di coffee shop bersama petugas viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan Supriadi kini dijebloskan ke sel isolasi dan dipindahkan dari Rutan Kendari ke Lapas Kendari sebagai bentuk sanksi tegas.

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi dan dipindahkan,” ujar Sulardi, Rabu (15/4).

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya pelanggaran serius oleh petugas pengawal. Alih-alih kembali ke rutan usai sidang PK di PN Kendari, petugas justru membawa Supriadi singgah untuk ngopi bersama kenalan lamanya di Syahbandar.

Ironisnya, sosok yang seharusnya mengawasi justru ikut larut dalam kelonggaran aturan. Petugas tersebut kini diperiksa intensif dan telah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk menjalani proses disipliner.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan membuat BAP terhadap petugas yang bersangkutan,” tegas Sulardi.

Diketahui, Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi besar terkait penerbitan izin berlayar 12 kapal tongkang nikel dari tambang ilegal. Ia divonis hukuman penjara 5 tahun. (ads)