Kanalnews.co, DEPOK- Sebagai salah satu wilayah penyangga Jakarta, Kota Depok memiliki potensi besar pada sektor pembangunan dan properti. Namun nyatanya pembangunan di Depok tidak sepenuhnya rata.

Depok memiliki sejarah panjang pada masa Hindia Belanda. Dari hanya sebuah tanah milik Cornelis Chastelein, lalu berganti status menjadi
kecamatan dalam kewenangan Kabupaten Bogor pada 1946.

Pada prosesnya Depok ditetapkan menjadi kota sendiri pada tahun 1999, kemudian menjadi bagian kawasan megapolitan Jabodetabek. Depok pun mulai berkembang.

Namun begitu, pembangunan Kota Depok belum menemukan jalan terang mewujudkan kota yang nyaman dan sehat bagi warganya. Meski Pemerintah Kota Depok sempat berbenah diri, misalnya terlihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Ruang Kecamatan Tapos yang menetapkan rencana pengembangan 11 Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, juga diatur rencana pembangunan hunian vertikal perkotaan dan rumah susun bersubsidi guna optimitis dan efisiensi ruang yang makin terbatas.

Tapi permasalahan serius lainnya masih menghantui kota Depok, yaitu tidak adanya sistem drainase yang layak di ruas-ruas jalan yang tidak diperhatikan oleh pemerintah Depok. Bahkan di setiap saat turun hujan, genangan langsung memenuhi ruas jalan Depok.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa
pembangunan sistem drainase yang layak perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebab, banjir
dan genangan air jika tidak ditanggulangi dapat mengakibatkan kerusakan jalan yang
membahayakan bagi warga.

Tak hanya itu, kurangnya jalan
alternatif menuju Jakarta, dan peruntukan badan jalan untuk perdagangan dan parkir sehingga menimbulkan kemacetan.

Meski sudah berusia 22 tahun, pembangunan kota Depok tidak rata. Pemerintah kota Depok hanya berfokus di sepanjang jalan Margonda saja. Tidak demikian dengan pinggiran-pinggiran kota Depok yang tidak terjamah.

Lihat saja di Jalan Raya Cipayung Jaya yang berada di Kecamatan Cipayung masih terdapat bayak lubang, genangan air, serta rawan ambles atau longsor. Bahkan di Jalan tersebut masih minim trotoar.

Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan jelas menyebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan

Kerusakan jalan di Kota Depok merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan. Apalagi ruas jalan tersebut menjadi akses utama warga untuk melakukan mobilitasnya.

Bahkan ruas jalan Boulevard GDC yang mana merupakan akses menuju Alun-alun Kota Depok dan kantor DPRD Kota Depok juga kondisinya banyak lubang.

Padahal jalan tersebut merupakan akses utama warga yang berada di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong serta menjadi penghubung menuju Cibinong.

Oleh karena itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Depok menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok untuk:

1. Melakukan evaluasi kebijakan pembangunan yang hanya menitik beratkan pada margonda sentris;

2. Melakukan tata kelola dan perbaikan ruas jalan di Kota Depok;

3. Menyediakan trotoar yang merupakan hak bagi pejalan kaki di Kota Depok; dan

4. Melakukan evaluasi terhadap pola pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh ruas jalan di Kota Depok.