Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Drama panjang di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik balik. PBNU secara resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan sekaligus meninjau ulang keputusan pemberhentiannya yang sempat mengguncang internal organisasi.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Gus Yahya dan dibahas dalam rapat pleno PBNU yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat digelar secara hybrid dan dihadiri unsur lengkap Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, hingga pimpinan badan otonom dan lembaga di lingkungan PBNU.

Dalam keputusan pleno yang dibacakan Rais Aam pada Kamis (29/1/2026), PBNU menyatakan menerima permohonan maaf Gus Yahya atas sejumlah persoalan krusial.

Mulai dari kelalaian dalam mengundang narasumber AKNNU hingga tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).

Tak hanya itu, rapat pleno juga melahirkan keputusan strategis lain. PBNU menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari posisinya sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.

Atas pertimbangan keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, Gus Yahya resmi dipulihkan kembali sebagai Ketua Umum PBNU.

Pleno juga mengembalikan susunan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Selain itu, PBNU akan meninjau ulang seluruh SK di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap pejabat sesuai ketentuan PAW 2024.

Dalam ranah administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem persuratan (Digdaya) PBNU ke kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus membenahi tata kelola digital di lingkungan NU.

Komitmen pembenahan organisasi juga ditegaskan, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan PBNU. Rapat pleno turut memastikan agenda besar NU ke depan, yakni Munas dan Konbes NU 2026 yang dijadwalkan pada Syawal 1447 H atau April 2026, serta Muktamar ke-35 NU pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU juga akan menindaklanjuti arahan Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk mengevaluasi ulang seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan organisasi. Seluruh program strategis PBNU ke depan dipastikan wajib sejalan dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU. (ads)