
Kanalnews.co, JAKARTA– Polri dijadwalkan menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak hormat. Namun eks Kadiv Propam itu tidak akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Polri memberhentikan tidak hormat kepada Sambo karena terbukti melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
Adapun berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” ujarnya.
Sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (ads)



































