
Kanalnews.co, JAKARTA – Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang biasanya diramaikan dengan karnaval dan pawai mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa MUI mengingatkan masyarakat agar kemeriahan peringatan 17 Agustus tidak diisi dengan aksi yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, secara tegas menyatakan laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perempuan yang sengaja berpenampilan seperti laki-laki.
Menurut Muiz, praktik tersebut masuk dalam kategori tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Para laki-laki tidak boleh berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas perempuan. Begitu juga perempuan tidak boleh berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki,” kata Muiz sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).
Dia menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Aksi serupa yang dilakukan dalam ruang publik, termasuk saat pawai, karnaval, panggung hiburan, maupun kegiatan perayaan kemerdekaan, juga tetap masuk dalam larangan tersebut.
MUI pun mengingatkan agar momentum kemerdekaan diarahkan pada kegiatan yang membawa manfaat. Muiz menyebut perayaan 17 Agustus semestinya menjadi sarana menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, serta meningkatkan kontribusi masyarakat bagi bangsa.
Sorotan ini muncul lantaran dalam sejumlah kegiatan Agustusan di masyarakat, unsur hiburan terkadang membuat peserta mengabaikan batasan etika maupun ketentuan agama.
Muiz menyebut larangan menyerupai lawan jenis memiliki dasar hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut disebutkan adanya larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Lebih jauh, Muiz turut mengaitkan fenomena tersebut dengan perkembangan sosial di era modern. Dia menilai penggunaan pakaian lawan jenis berpotensi dimanfaatkan untuk membawa atau menyisipkan agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujarnya. (ads)



































