
Kanalnews.co, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara setelah namanya ramai disebut dalam daftar pihak yang diduga terkait kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bima membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan keterlibatannya selama ini hanya sebatas menjalankan tugas negara sesuai mandat pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi, apalagi sampai mempunyai dapur MBG. Seluruh komunikasi yang dilakukan hanya dalam forum resmi dan rapat koordinasi,” kata Bima Arya, Rabu (10/6).
Nama Bima sebelumnya muncul dalam daftar lebih dari 20 orang yang disebut-sebut terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Daftar tersebut mencuat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, Bima menjelaskan tugas Kemendagri dalam program MBG telah diatur secara jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Menurutnya, Kemendagri memiliki peran membantu menyelesaikan berbagai kendala pelaksanaan program di daerah bersama pemerintah daerah dan BGN. Karena itu, dirinya memang rutin berkoordinasi dengan pimpinan BGN serta kepala daerah guna memastikan program berjalan lancar.
“Termasuk persoalan di wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian khusus. Kami juga menerima berbagai laporan dari daerah yang perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan MBG tetap sesuai tujuan,” ujarnya.
Bantahan Bima muncul di tengah memanasnya penyidikan dugaan korupsi MBG. Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya mengklaim telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat hingga dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. (ads)



































