
Kanalnews.co, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikannya.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di lembaga peradilan tersebut. Ia memastikan tidak ingin polemik itu mengganggu fokusnya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Ketika ditanya mengenai persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri, Gibran memberikan penjelasan singkat mengenai riwayat pendidikannya.
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran kemudian menyebut persoalan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya mengungkap tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan Gibran menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.
Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK. Namun, majelis hakim tetap menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang memiliki mandat untuk melakukan penilaian tersebut.
Dengan putusan itu, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Di tengah sorotan terhadap dokumen pendidikannya, Gibran kini menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sembari tetap menjalankan agenda pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto. (sis)




































