
Kanalnews.co, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024. Dalam persidangan, MK menyatakan dokumen yang digunakan Gibran untuk mengurus penyetaraan pendidikan dari luar negeri berupa certificate of attendance.
Namun, dokumen tersebut dinilai MK bukan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tetap tidak membatalkan pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan certificate of attendance sebagai salah satu dokumen ketika Gibran mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti proses pembelajaran. Artinya, dokumen itu tidak dapat disamakan dengan ijazah yang menjadi bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar hakim MK.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan. Sebab, syarat pendidikan minimal menjadi bagian dari ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan kewenangannya dalam perkara tersebut tidak sampai pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata MK.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mencopot atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
MK menegaskan persoalan mengenai kepatuhan terhadap syarat pencalonan merupakan ranah kewenangan lembaga lain. Karena itu, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan. (ads)




































