
Kanalnews.co, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons keras dari kubu pemohon. Kuasa hukum Denny Indrayana Cs Bambang Widjojanto menilai putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan pemberhentian Gibran.
Bambang menyebut persoalan yang muncul bukan sekadar soal peluang Gibran kembali maju dalam kontestasi Pilpres. Ia menilai adanya dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.
Menurut Bambang, jika dugaan perbuatan tercela tersebut telah terbukti melalui proses hukum, maka ketentuan mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat menjadi relevan untuk dibahas.
“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Ia juga menyatakan Gibran tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri dalam Pilpres berikutnya dengan status seperti saat ini.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan satu-satunya kemungkinan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran terkait persoalan pendidikan adalah mengikuti program kesetaraan Paket C.
“Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 mengenai alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Menurut dia, perbuatan tercela yang terbukti dalam proses hukum dapat menjadi dasar untuk membicarakan impeachment.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ucapnya.
Sementara itu, MK dalam sidang yang digelar Selasa malam memutuskan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon.
“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo. (ads)




































