Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– PKS menyambut positif terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Ia menilai anak muda bisa lebih banyak mendapatkan berkesempatan.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai tidak ada masalah dengan keputusan tersebut. Sebab, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas.

“KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada,” katanya.

“Kita punya banyak anak muda berkualitas,” ucapnya.

Terkait calon PKS untuk Pilkada DKI, Mardani belum bisa menjawab karena masih dalam penggodokan. (ads)