
Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (30/1/2026), terkait perkara yang menyeret penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pemanggilan Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, namun KPK menegaskan pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengunci besaran kerugian negara.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, fokus pemeriksaan mengarah pada perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Materinya berkaitan dengan kerugian negara. Perhitungannya nanti dilakukan oleh BPK,” jelasnya.
Dalam sepekan terakhir, KPK diketahui gencar memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini menandai fase krusial penyidikan, terutama dalam memastikan nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
“Sejumlah saksi telah kami periksa, terutama terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK,” tambah Budi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Yaqut Cholil Qoumas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dirinya, KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka lain. (ads)


































