Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kebijakan baru. KPK tak lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT), kenapa?
Hal itu diungkapkan Firli saat hadir di rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022). Ia menyebut KPK kini hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.
“Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli.
Menurutnya, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia sehingga dirasa perlu direvisi. KPK selanjutnya hanya mengenal tangkap tangan.
“(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.
Firli mengungkapkan yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi,” ujarnya.
“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” dia menambahkan. (ads)