
Kanalnews.co, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait aksi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melakukan kampanye untuk anaknya. Bawaslu memastikan tidak bisa menindak tegas Ketua Umum PAN itu, kenapa?
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty menilai Zulkifli telah mencuri start untuk melakukan kampanye.
Pasalnya, masa kampanye masih sangat jauh, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kasus Pak Menteri itu tidak bisa dia masuk ke ranah penindakan karena partai (peserta pemilu) belum ditetapkan. Belum ada peserta. Tapi patut atau tidak?” ujar Lolly.
Karena masa kampanye belum dimulai, Bawaslu disebutnya sulit menindak Zulhas. Namun secara etika, apa yang dilakukan pria 60 tahun itu memang tidak pantas dilakukan.
“Kami mendiskusikan dan kami mendorong supaya secara kelembagaan Bawaslu mengeluarkan statement berkenaan dengan imbauan untuk seluruh pihak menjaga stabilitas dulu dalam konteks ini, sabar dulu, karena tahapan sedang bergerak. Sekarang tahap pendaftaran partai politik, jalani dulu,” bebernya.
Lolly menekankan tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN dan anggota TNI/Polri dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Nah, posisi Zulhas sebagai pejabat negara akhirnya yang menjadi problematik.
“Etis atau tidak sebagai pejabat negara, Pak Menteri ini, walau bukan ASN, beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas,” katanya.





































