
Kanalnews.co, JAKARTA– Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Langkah tegas ini diambil menyusul polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, warga yang terlibat insiden kecelakaan maut hingga menewaskan dua terduga jambret.
Keputusan penonaktifan itu merupakan buntut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang sempat memicu kegaduhan publik.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit ADTT oleh Itwasda Polda DIY,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, Jumat (30/1/2026).
Menurut Trunoyudo, proses penyidikan perkara tersebut dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak langsung pada menurunnya citra institusi Polri. Hasil audit kemudian digelar dalam forum internal dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
“Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan digelar hari ini dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa dramatis di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua pria yang diduga pelaku jambret.
Peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (26/4/2025). Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS. Hogi yang berada di lokasi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil dan mencoba menghentikan laju mereka dengan memepet ke arah trotoar.
Motor yang ditunggangi pelaku kemudian hilang kendali, menabrak tembok dengan kecepatan tinggi, dan menyebabkan keduanya tewas di lokasi.
Arsita mengungkapkan, kasus penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut hingga menyeret suaminya sebagai tersangka. (pht)


































