Kanalnews.co, JAKARTA- KPU angkat bicara terkait wacana mengajukan hak angket oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. KPU menyinggung pemilu telah diatur dalam UU Pemilu.
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” sambungnya.
Dalam UU Pemilu, lanjut Idham telah diatur mekanisme penyelesaian masalah pemilu. Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami dan kembali ke UU Pemilu.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” katanya.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” ungkapnya.
Wacana mengajukan hak angket disampaikan oleh Ganjar karena ia menduga ada kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia ingin DPR membantu menyelidiki kecurangan yang dimaksud. (pht)