KanalNews.co, JAKARTA – Seorang influencer membongkar keberadaan senyawa Bromat yang terkandung dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Bromat diketahui merupakan senyawa berbahaya yang dapat menyebabkan kanker apabila kandungannya melebihi ambang batas dalam AMDK.

Influencer @geraldvincentt melalui akun tiktoknya memaparkan hasil penelitian kandungan Bromat di sejumlah AMDK. Hasilnya, ada produk AMDK ternama yakni Le Minerale yang memiliki kandungan Bromat melebihi ambang batas yang telah ditentukan BPOM sebesar 10 mikrogram/per liter.

Dari hasil penelitian didapati bahwa kandungan Bromat dalam AMDK Le Minerale mencapai 58 mikrogram/per liter. Selain Le Minerale, penelitian kandungan Bromat itu dilakukan terhadap Nestle Pure Life, Prima-a, Vit dan Crystalline.

Hasilnya, kandungan Bromat dalam AMDK Vit sebesar 8,3; AMDK Prim-a sebesar 9,4 dan AMDK Nestle Pure Life sebesar 5,6. Melihat hasil tersebut Gerald mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk AMDK.

“Karena yang menarik, ternyata Bromat ini sifatnya manis di lidah. Makanya kalo air mineral kamu kayak ada manis-manisnya, berarti kamu tahu sekarang kandungannya apa,” katanya.

Bromat berasal dari Bromida yang merupakan senyawa alami dan merupakan zat yang memang ada dalam sumber tanah air mineral. Bromida berubah menjadi bromat setelah terkena proses ozonisasi.

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengatakan bahwa Bromat merupakan zat berbahaya bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker. Menurutnya, perlu dilakukan pengujian air tanahnya dan harus dianalisis dalam periode waktu tertentu.

Hal itu bertujuan mencegah jangan sampai air tanah yang akan digunakan berisiko karena mengandung mineral berbahaya. Banyaknya kandungan bergantung pada konsentrasi ozon yang digunakan produsen, Bromida yang terkandung dalam air tanah, tingkat keasaman tinggi hingga waktu kontak Bromida dan ozon

“Itu sebabnya ada batas-batas aman dari zat-zat berbahaya ini yang diizinkan ada dalam produk pangan dan semua diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,” katanya. (adt)