
Kanalnews.co, JAKARTA – Pergolakan internal kembali muncul di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum mulai 26 November 2025.
Informasi tersebut dituangkan dalam surat edaran PBNU yang merangkum hasil rapat harian Syuriyah PBNU. Dokumen itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum berakhir tepat pukul 00.45 WIB. Sejak saat itu, seluruh kewenangan, fasilitas, dan atribut yang melekat pada jabatan ketua umum dinyatakan tidak lagi berada di bawah kendalinya.
PBNU juga mewajibkan digelarnya rapat pleno untuk menindaklanjuti perubahan struktur organisasi. Agenda tersebut akan membahas pemberhentian hingga pengisian posisi fungsionaris yang terdampak, sesuai ketentuan dalam sejumlah peraturan organisasi yang menjadi dasar hukum keputusan ini.
Dengan berakhirnya masa jabatan Gus Yahya, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada langsung di bawah Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menegaskan bahwa isi edaran itu merupakan keputusan resmi yang tertuang dalam risalah rapat.
“Ya, itu memang hasil rapat. Demikian bunyi keputusannya,” ujarnya saat dikonfirmasi. (pht)


































