
Kanalnews.co, JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, angkat bicara mengenai temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang disita penyidik dari sebuah brankas tersembunyi di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, Don Ritto membantah keras uang miliaran rupiah tersebut merupakan miliknya atau berkaitan dengan perkara yang menjeratnya. Menurut Handika, penyidik keliru jika mengaitkan temuan uang itu dengan kliennya.
“Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja tidak. Kalau semua perkara dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, kami tegaskan tidak ada kaitannya,” kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7).
Handika bahkan yakin tudingan tersebut tidak akan mampu dibuktikan apabila perkara bergulir hingga ke meja hijau. Ia menegaskan tuduhan yang menghubungkan Don Ritto dengan uang Rp67,2 miliar itu bakal gugur dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Handika mengklaim uang yang disita penyidik sebenarnya merupakan dana kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan sejumlah pengusaha. Dana tersebut, menurutnya, disiapkan untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya. (ads)


































