Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat usai menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Lembaga tersebut langsung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga sprindik itu sekaligus menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka. Kejagung memastikan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri tetap berlaku dan menjadi dasar proses penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut mencakup tiga perkara berbeda. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan kasus ASABRI.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dengan demikian, penanganan perkara resmi beralih dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung.

Meski begitu, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan selama proses penyidikan.

Menurut Anang, sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara berlangsung optimal, sementara Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan. (ads)