
Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal belum akan ikut campur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini menjadi inisiatif DPR RI. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan peringatan keras agar penyusunannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Yusril menegaskan pemerintah masih menunggu DPR menuntaskan penyusunan draf RUU tersebut. Setelah naskah rampung, Presiden baru akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk membahasnya bersama parlemen.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).
Meski belum terlibat langsung, Yusril mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan rambu-rambu konstitusi. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset wajib memperhatikan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak atas harta benda, kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
Tak hanya itu, ia menekankan aturan baru tersebut juga harus diselaraskan dengan KUHAP yang baru sebagai pedoman utama dalam hukum acara pidana.
“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahaya jika kewenangan perampasan aset diberikan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ia menilai kondisi itu berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” tegasnya.
Yusril bahkan mempertanyakan mekanisme jika aset lebih dulu dirampas, tetapi terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” katanya.
Untuk itu, Yusril meminta DPR benar-benar cermat menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia.
“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” pungkasnya. (pht)


































