Kanalnews.co, JAKARTA – Isu yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ramai menjadi perbincangan publik. Menanggapi kabar tersebut, pimpinan DPR menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak benar.

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia bahkan menyebut isu tersebut sebagai berita bohong.

“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).

Sari menjelaskan, RUU Perampasan Aset saat ini masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III DPR masih menyusun naskah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas DPR pada 2026 dan ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga membantah isu DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU tersebut. Ia mengungkapkan Komisi III sudah menggelar rapat internal untuk mempercepat proses pembahasan.

Habiburokhman menegaskan penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang paling banyak dibandingkan rancangan undang-undang lain dalam beberapa pekan terakhir.

“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, jika RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR, pembahasannya berpotensi lebih cepat karena daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya disiapkan pemerintah, bukan delapan fraksi di DPR. Dengan begitu, proses legislasi dinilai bisa berlangsung lebih efisien. (ads)