
Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Juliari tidak kesatria karena menyangkal perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Pertimbangan lain yang akhirnya memberatkan Juliari adalah ia melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana nonalam Covid-19. Namun, hakim juga menyampaikan keadaan yang meringankan bagi Juliari.
Di antaranya yakni mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya hingga bersikap tertib membantu jalannya persidangan.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Tak hanya itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. (ads)


































