Foto istimewa

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Menko Polhukam Mahfud Md memberikan tanggapan terkait tudingan Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024. Ia menegaskan hal itu adalah urusan KPU.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengungkapkan partainya telah dijegal di Pemilu 2024. Ia bahkan menduga adanya manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU

Mahfud Md menilai Mahfud mengatakan masalah tersebut adalah wewenang KPU. Sebab, pemerintah baru akan turun tangan jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Bahwa ada parpol yang merasa dicurangi saya juga tadi sudah mendengar jumpa persnya Pak Amien Rais yang merasa partainya dijegal. Nah saudara, itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara itu urusan KPU bukan urusan pemerintah,” katanya.

“Ketika kita reformasi dulu katakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga yang independen, itu bunyi Undang-Undang Dasar, independen, pemerintah tidak ikut campur ya dan KPU itu dipilih oleh parpol, KPU itu dipilih oleh parpol,” ujarnya.

“Ya silakan gitu kalau nanti ada masalah hukumnya yang sifatnya pelanggaran harus perlu tindakan baru pemerintah ikut campur, tapi dalam mengatur partai yang boleh ikut boleh tidak ikut tuh KPU sendiri. Kita pemerintah nggak boleh ikut-ikut gitu,” katanya menambahkan.