Kanalnews.co, Tuban – Polres Tuban berhasil menggagalkan pengedar atau penjual pupuk bersubsidi tanpa ijin. Diduga Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim ke Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Rabu (2/2/2022).

Kejadian tersebut diketahui saat petugas jaga Polsek Kerek mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 1 unit Truck merk Mitsubishi canther warna kuning-ungu Yang dikemudikan Zairinuddin (44) Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bermuatan pupuk bersubsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban.

“Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Raya Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban” Ungkap AKBP Darman, Kapolres Tuban.

Barang bukti Pupuk Bersubsidi tanpa ijin yang diamankan di Polres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas informasi tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi canther warna kuning-ungu Nopol M-8285-UB tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA, setelah diintrogasi bahwa Sopir kendaraan bernama ZAERI bersama kernet yang bernama TAUFIK tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Tersangka Zaeri mengaku, mendapatkan pupuk tersebut dari gudang milik Zai beralamat Kabupaten Pamekasan Madura yang rencana akan dikirim ke Tuban dengan upah angkut Rp 1.700.000,” Kata AKBP Darman di depan awak media.

Selanjutnya barang bukti berupa satu unit Truck Merk Mitsubishi canther warna kuning-ungu Nopol M 8285 UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA sejumlah 9 Ton (180 zak) diamankan ke Polres Tuban guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari kejadian itu tersangka terjerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi jo pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 tahun penjara. (MET)