KANALNEWS.co, Jakarta – Polemik seputar percepatan 35 ribu megawatt (MW) yang dihembus-hembuskan Menko Maritim, Rizal Ramli, baru-baru ini, terjawab sudah. Setelah Presiden Joko Widodo, secara tegas, mengatakan, tidak akan merivisi peraturan pemerintah tentang Program 35.000 MW, pada hari ini Selasa (3/11/2015) tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja, menyatakan, sepakat bahwa percepatan 35.000 MW tidak dapat ditunda lagi karena sudah menjadi kebutuhan.

Pada sesi Indonesian Electricity Summit serangkaian kegiatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke 70 yang berlansung di Indonesia Convention Exihibition (ICE) BSD City, Tangerang, Menteri ESDM, Sudirman Said, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dan Menaker Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan, percepatan 35.000 MW harus segera diwujudkan.

Saleh Husin menegaskan, percepatan program listrik 35.000 MW secara langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkembang secara signifikan. “Oleh karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder ketenagalistrikan untuk berkolaborasi untuk segera bertindak mewujudkan capaian program 35.000MW,” katanya.

Senada dengan Saleh Husin, MenakerĀ  Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan, program 35.000 MW selain meningkatkan elektrifikasi juga akan menyerap sekitar tiga juta tenaga kerja. “Artinya, program 35.000 MW ini penting. Disamping itu, terkait dengan program ini, yang tak kalah pentingnya, adalah mengadakan standar kompetisi tenaga kerja bidang ketenagalistrikan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Sudirman Said, menegaskan, untuk sulosi mengatasi maslah energi nasional saat ini, memerlukan keberani untuk melakukan trobosan-terobosan baru seperti memangkas perijinan yang berbelit-belit. Menurutnya, percepatan 35.000 MW terganjal oleh berbagai perijina, di antaranya perijinan lahan.

Sudirman Said berjanji, akan menyederhanakan semua perijinan terkait dengan percepatan program 35.000MW, termasuk masalah ijin lokasi yang selama ini dirasakan sebgai penghambat utamanya. (mulkani)