KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah yakin tidak akan menambah pendapatan negara melalui kenaikan royalti komoditas pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di jakarta, Rabu (11/4/2018)

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, kata Jonan, mengamanatkan penerimaan negara dari sektor minerba meningkat.

“Di Undang-Undang Minerba juga dimandatkan, bahwa penerimaan negara dari waktu ke waktu harus lebih besar,” ujarnya.

Jonan menambahka, klausul dalam UU Minerba terkait peningkatan pendapatan negara tersebut, tidak diartikan dengan kenaikan royalti yang harus disetorkan perusahaan tambang.

Jonan pun khawatir, jika pungutan royalti dinaikkan akan membuat kegiatan industri pertambangan‎ tidak kondusif. Pemerintah pun, kata dia, akan mencari cara lain untuk untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Bukan tidak akan menaikkan. saya bilang kalau royaltinya naik terus mungkin industrinya juga tidak akan kondusif. Kami coba cari cara begitu,” tegas Jonan.

Jonan mengatakan, jika pungutan royalti tetap‎, sementara harga komoditas pertambangan mengalami kenaikan, kondisi tersebut akan membawa dampak positif pada penambahan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

“Kalau harganya naik walaupun persentase royalti tetap, penerimaan negara akan naik,” pungkasnya.(mul)