KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel. Larangan ini diberlakukan dua bulan lebih cepat dari jadwal semula.
“Secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor itu akan selesai di 1 Januari 2020. Namun, mulai hari ini akan kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore,”kta Bahlil di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Bahlil menyebut percepatan ini atas dasar kesadaran kolektif anak bangsa. Tidak ada surat “paksaan” dari kementerian teknis atau pemerintah pusat.
Ia berkata pemrosesan ore di dalam negeri bisa memberikan nilai tambah, ketimbang ekspor yang justru membuat rugi. Hilirisasi atau mengekspor barang ore jadi disebut Bahlil bisa mencapai USD 2.000 per ton.
Ore yang sudah ada akan dibeli oleh pengusaha yang sudah punya smelter. Harganya pun masih level internasional.
“Ore yang sudah ada sampai bulan Desember akan dibeli pengusaha yang sudah mempunyai smelter dengan harga internasional di Tiongkok dikurangi pajak dan transshipment,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan tak ada aturan yang diubah, melainkan murni kesadaran anak negeri. Ia pun menyebut bisnis itu dinamis sehingga tak khawatir jika ada protes luar negeri. (Eko)