KanalNews.co, JAKARTA – Pemerintah diminta tidak sekadar mengambil langkah instan dengan membatasi pergerakan truk logistik selama arus mudik Lebaran. Para pengamat dan ekonom menegaskan bahwa penyediaan jalur khusus logistik adalah solusi mutlak agar distribusi kebutuhan pokok tetap lancar, sehingga ekonomi rakyat tidak ‘tercekik’ oleh kelangkaan barang dan lonjakan harga di tengah perayaan hari raya.
Seperti diketahui, pemerintah sering menerapkan pembatasan truk besar atau sumbu 3 ke atas pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran dan Nataru. Sementara, kebutuhan akan alur distribusi harus tetap berjalan karena sangat krusial untuk mencegah lonjakan harga dan kelangkaan barang.
Direktur Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pembatasan terhadap angkutan barang itu seringkali merugikan, terutama bagi industri yang membutuhkan pengiriman rutin. Jadi, agar para pemudik juga tidak terganggu dan logistik juga tetap jalan, dia mengusulkan untuk dibuat saja kombinasi atau rute alternatif dengan menerapkan manajemen waktu, dan tidak dengan cara membatasi operasional truk logistik. “Jadi, menurut saya, pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap jalur-jalur mana yang boleh dilewati truk logistik, katakanlah yang secara volume kepadatannya memang tidak padat. Nah, jalur itu mungkin bisa digunakan untuk jalur logistik,” ujarnya.
Selain itu, kata Tauhid, alternatif lainnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah misalnya dengan mengatur jam-jam tertentu bagi truk-truk logistik itu untuk bisa beroperasi. “Jadi jalur jalan itu diatur. Misalnya dikasih waktu, semua bergerak hanya 3-4 jam pada malam hari di mana saat load-nya sudah berkurang. Lihat traffic-nya juga dan dan tidak semua titik diberlakukan pembatasan,” katanya.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Sugi Purnoto, mengutarakan ada sejumlah jalan tol yang dapat digunakan untuk jalur angkutan barang pada saat libur Lebaran dan Nataru karena jarang dilalui pemudik. Dia mencontohkan seperti Jalan Tol Lingkar Pelabuhan (CTP) dan Cibitung-Cimanggis pergi pulang (PP), Jalan Tol Pelabuhan dan JORR II-Balaraja, serta Jalan Tol Serpong-Cinere-Cimanggis PP yang bukan jalur tol pemudik. “Nah, jalur-jalur tol seperti ini kan bisa dipetakan pemerintah, sehingga bisa diberikan akses kepada truk logistik. Jadi, tol-tol yang tidak berbenturan dengan pemudik itu jangan dilarang,” cetusnya.
Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarno alias BHS juga meminta agar pemerintah bisa mengatur jalur logistik pada saat libur Lebaran dan Nataru dan tidak melakukan pembatasan. Dia juga mencontohkan untuk jalur Selatan yang load factornya yang hanya sekitar lima persen, itu bisa dipakai untuk jalur logistik saat Lebaran dan Nataru. Selain itu, jalur tol yang baru dibangun, jalur tengah dan jalur Utara juga bisa digunakan untuk truk-truk logistik. “Jadi bukan dihambat, tapi diatur. Tugas dari pemerintah itu harus bisa mengatur agar terjadi keseimbangan antara logistik dengan angkutan penumpang baik yang privat maupun publik,” tukasnya.
Pengamat transportasi Darmaningtyas juga sepakat agar pemerintah memberlakukan manajemen waktu bagi truk-truk logistik pada saat Lebaran dan Nataru. “Harus ada pemetaan jalan-jalan mana yang masih tidak terlalu padat, sehingga bisa digunakan untuk truk logistik. Artinya, pemerintah jangan cari pencitraan saja dengan melakukan pembatasan tanpa berusaha terlebih dulu. Sementara, tindakannya itu bisa mengganggu ekonomi nasional,” tandasnya.
Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menambahkan keberhasilan mudik tidak hanya diukur dari kelancaran lalu lintas, melainkan sejauh mana negara mampu melindungi setiap warganya tanpa mengorbankan roda ekonomi nasional.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya tidak terus mengorbankan logistik jalan raya saat mudik, melainkan mulai mengoptimalkan jaringan rel sepanjang 4.536,5 km di Pulau Jawa.
Sesuai prinsip transportasi, lanjutnya, kereta api lebih kompetitif untuk jarak menengah (500–1.500 km) dan moda laut untuk jarak jauh. “Dengan mengalihkan beban logistik dari jalan raya ke rel dan laut, arus mudik akan lebih lancar tanpa harus melumpuhkan urat nadi ekonomi nasional,” ucapnya.
Sementara, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengungkapkan sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol, dibangun untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Menurutnya, peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi. “Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Kata Suripo, kalau mau tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya. “Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar, silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” katanya. (adt)






































