KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengakui tarif tol ruas Jakarta-Tangerang-Merak mengalami perubahan setelah terintegrasi sistem transaksi pembayaran tol setelah ditutupnya Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang.

Kepala BPJT Herry TZ membenarkan kabar kenaikan tariff tol ruas Tangerang-Merak menjadi terintegrasi setelah GT Karang Tengah ditutup pada Sabtu, 9 April 2017  mulai pukul 00.00 WIB.

“Betul, tarif berubah karena ruas Tangerang-Cikupa sistem terbuka dan Cikupa-Merak sistem tertutup,” katanya kepada wartawan usai meninjau Gerbang Tol Karang Tengah, di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Herry menjelaskan, para pengguna jalan tol arah Tangerang transaksinya di pintu keluar, sedangkan arah Jakarta dari Merak, transaksinya saat masuk tol, contoh untuk rute pendek dari arah Tomang yang keluar di GT Kebon Jeruk tarifnya Rp7000 atau naik dari sebelumnya Rp2500 untuk golongan 1.

“Tarif ini adalah tarif terjauh. Jadi, jarak dekat menyubsidi yang jauh . Tarif terjauh Tomang-Cikupa sebelum sistem ini Rp8500, sekarang jadi Rp7000,” katanya lebih lanjut.

Ia menyarankan untuk pengendara dengan tujuan jarak pendek untuk tidak menggunakan tol dan penghitungan tarif untuk tarif integrasi ini menggunakan rumus jarak tempuh rata-rata dikalikan tarif.  Namun Ia engganmerespon keluhan oleh pelanggan jarak pendek yang harus merogoh tarif jauh lebih tinggi, meski jarak tempuhnya sama dan Ia juga tidak menanggapi pertanyaan mengapa sistem integrasi mengabaikan ketentuan tarif dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tarif yang ditetapkan berdasarkan jarak tempuh per kilometer.

“Konsekuensi perubahan tarif ini, saya minta kepada BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus terus disosialisasikan, ” katanya.

Selain itu, Ia juga juga membantah konsekuensi perubahan tarif ini ilegal. “Tarif baru ini legal, ” tegasnya didampingi Direktur Operasi PT Jasa Marga Subakti Syukur dan Direktur Operasi PT Marga Mandala Sakti Soenaryo S.

Ia merujuk pada dasar tarif tol integrasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017. Tarif yang berlaku mulai 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebagai berikut :

Tarif golongan I Rp7000, Rp9500 (II), Rp12.000 (III), Rp16.000 (IV) dan golongan V Rp20.000.

“Tujuan besar integrasi ini adalah efisiensi dan mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” demikian Herry. (Herwan)