
Kanalnews.co, JAKARTA– Perayaan waktu awal syawal 1444 H atau Idulfitri kemungkinan akan digelar berbeda waktu. Begini arahan dari Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am.
Ia menjelaskan penentuan awal ramadan syawal, dan dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.
“Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pd maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi,” katanya.
“Penentuan awal Syawal 1444 H Sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astonomi dan falak, serta pertimbangan MUI,” katanya.
“Penentuan awal Syawal 1444 H Sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astonomi dan falak, serta pertimbangan MUI,”
Terkait penentuan idulfitri, Asrorun Ni’am menegaskan semua harus menghargai perbedaan.
“Mengingat untuk tahun 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat) maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya idul fitri. Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut,”
“Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman ( tafahum); bukan pertentangan ( tanazu) dan permusuhan ( adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan,”
“Terhadap perbedaan tersebut, bagi yang menggunakan ijtihad dg patokan wujudul hilal, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh pada hari Jumat, maka hari Jumat ia melaksanakan shalat Idul Fitri dan tidak boleh berpuasa,” katanya.
“Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dg patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idulfitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tsb. Sedang di hari Jumatnya masih wajib berpuasa,”
“Beragama perlu dengan ilmu. Jika tidak, maka kita mengikuti orang yang berilmu,” tegasnya.
Pemerintah akan segera menggelar sidang isbat, sore ini, Kamis (20/4/2023). Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menentukan IdulFitri jatuh pada besok atau 21 April.


































