Foto tangkapan layar

Kanalnews.co, JAKARTA– Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30 WIB – selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama denganBharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.